CYBER LAW
CYBER LAW
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai
seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet
(Cybercrime).
JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
Joy Computing
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage
Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
Software Privaci
Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
ASPEK HUKUM
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
- Azas Subjective Territoriality
- Azas Objective Territoriality
- Azas Nasionality
- Azas Protective Principle
- Azas Universality
- Azas Protective Principle
CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir Indonesia
cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun
berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur
aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu,
dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di
Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori
kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27. Illegal Contents
- muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
- muatan perjudian ( Computer-related betting)
- muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
- muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
- berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
- informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal Access
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
- Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
- Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
cybercrime.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia
Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan
Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran
sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37)
sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas
tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki
dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta
peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya
yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata
pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang
memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan
komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik,
benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya
kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.