Hukuman dan Undang-Undang tentang Defacing

 Hukuman dan Undang-Undang tentang Defacing

Contoh bila website itu milik perorangan, maka pelaku deface bisa santai saja melakukan aksinya. Akan tetapi bila pelaku deface  men-deface website milik instansi, forum terkenal, web sekolah, perguruan tinggi hingga web milik negara. Maka pelaku deface bisa di ancam hukuman penjara dan denda.

a. Undang-undang ITE dan defacer

Untuk kasus pembobolan situs POLRI, pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan “memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik”.


Pelaku dapat dikenakan Pasal 33 Pasal 49 Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar,”.

Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) 45 ayat (1) UU ITE tentang Pendistribusian dan Pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar.


Sumber :http://uculfamily.blogspot.com/2012/11/hukum-tentang-deface.html

Categories:

Leave a Reply